Dari Layanan AHU, Kemenkumham Sumsel Dapat PNBP Rp 6,2 Miliar

Dari Layanan AHU, Kemenkumham Sumsel Dapat PNBP Rp 6,2 Miliar - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan, Ilham Djaya. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Karena itu, Ilham mengaku optimistis jika Kanwil Kemenkumham Sumsel bisa mencapai target PNBP pada 2023 sebesar Rp 12 miliar.

Salah satunya dengan membuat terobosan sesuai UU Cipta Kerja yaitu perseroan perorangan menjadi salah satu faktor peningkatan permohonan layanan.

Perseroan perorangan merupakan badan usaha yang mendapat perlindungan hukum dengan pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Luncurkan Aplikasi E-Mawas, Bantu Pengawasan Internal

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sendiri akan dimudahkan untuk mengakses pembiayaan modal dari perbankan.

Pendaftaran dan pencatatan badan usaha itu sendiri  berada di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Khusus Waisak ke 32 Narapidana

"Kelebihan dari perseroan perorangan dimulai dari pendiriannya yang cukup sederhana. Dalam proses pendirian, pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir pernyataan tanpa harus disertai akta notaris, serta cukup membayar biaya Rp 50.000 saat mendaftar yang menjadi sumber PNBP Kemenkumham," kata Ilham. (Antara)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya