GenPI.co Sumsel - Polisi berhasil membongkar tempat pengolahan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar ilegal di Kecamatan Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani di Palembang, Rabu (21/6).
Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Unit Reserse Kriminal Polsek Sungsang melakukan penindakan tersebut.
BACA JUGA: Pemkab Banyuasin Pastikan Setiap Keluarga Penerima Dapat Bantuan Beras
Operasi penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait kegiatan pengolahan solar dan Pertalite.
Dari tempat pengolahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 200 liter solar dan 140 liter Pertalite.
BACA JUGA: Bupati Banyuasin: 34.723 Warga Belum Tersentuh Program JKN
Lalu, 1 set pompa minyak, 3 botol plastik, 1,5 liter pewarna cair, dan 2 kaleng pewarna bubuk.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tempat pengolahan BBM semi permanen tersebut milik seorang pria berinisial S.
BACA JUGA: 6 Warga Banten Diduga Terlibat Kasus Ekspor Benih Lobster Ilegal di Banyuasin
“Saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel, di Palembang,” kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News