Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang bandar narkoba berinisial F yang untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut di Palembang.
Saat ini, polisi sudah mengantongi identitas bandar narkoba berinisial F yang sedang dalam perburuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 jo. Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau pidana mati. (Antara)
BACA JUGA: 13 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Terjaring Tilang Elektronik
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News