Barang Bukti 82 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Negeri OKU

Barang Bukti 82 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Negeri OKU - GenPI.co SUMSEL
Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/23)

GenPI.co Sumsel - Barang bukti dari 82 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Perkara dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Barang bukti tersebut terdiri dari narkoba, senjata api, serta senjata tajam.

BACA JUGA:  Resahkan Masyarakat, Gudang BBM Ilegal di OKU Ditutup

Hal itu disampaikan Kepala Kejari OKU, Chairun Parapat di Baturaja, Kamis (13/7).

"Semua perkara terjadi tahun ini mulai periode Januari-Juli 2023," katanya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Ekstasi di OKU

Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman kantor Kejari OKU.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.

BACA JUGA:  Polres OKU Tangkap Wanita Pengedar Narkoba, 2 Kali Masuk Penjara

Pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba berupa 104,646 gram sabu-sabu, 0,332 gram pil ekstasi, serta 93,076 gram ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya