Saat ini, mekanisme pindah memilih berbeda dengan Pemilu 2019 yang prosesnya dilakukan secara manual.
Pada Pemilu 2024, data pemilih yang pindah akan langsung diinput ke dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih).
“Tentunya hal ini untuk memudahkan KPU dalam memetakan dan mendistribusikan pemilih secara merata ke TPS tujuan dengan syarat pemilih sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024," ujarnya. (Antara)
BACA JUGA: Berkas Perbaikan Bakal Caleg di OKU Mulai Diverifikasi KPU
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News