Ombudsman Sumsel: Ada Potensi Maladmistrasi pada PPDB 2023

Ombudsman Sumsel: Ada Potensi Maladmistrasi pada PPDB 2023 - GenPI.co SUMSEL
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan, M. Adrian Agustiansyah. (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

GenPI.co Sumsel - Ada potensi maladministrasi selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Palembang, Sumatra Selatan, pada 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan, M. Adrian Agustiansyah di Palembang, Rabu (23/8).

Sebelumnya, pihaknya sudah membentuk tim investigasi untuk menganalisa sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya pada 6 SMAN dan 1 SMPN di Palembang.

BACA JUGA:  Cegah Karhutla, Polisi Tingkatkan Patroli Darat di Sumsel

Pihaknya menemukan, PPDB di Palembang belum dilaksanakan sesuai Permendikbud RI No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK juncto Pasal 8 Pergub Sumsel No. 13 Tahun 2021 tentang Pedoman PPDB pada SMA, SMK, dan Satuan Pendidikan Khusus.

Pihaknya menemukan jalur zonasi dialokasikan sebesar 50 persen bukan 30 persen dari daya tampung sekolah sesuai Petunjuk Teknis PPDB SMAN Rujukan Kabupaten/Kota dan SMAN Reguler Provinsi Sumsel Tahun Pelajaran 2023/2024.

BACA JUGA:  Pemprov Sumsel Beri Peralatan Usaha ke 101 UMKM di OKU Selatan

Selain itu, Ombudsman juga menemukan kurang jelasnya kanal pengaduan terhadap keluhan dari orang tua calon siswa.

Kemudian, pihaknya juga menemukan kurangnya transparansi pada pengelolaan laman PPDB 2023 mengingat masih banyaknya warga yang masih memiliki keterbatasan dalam mengakses pengumuman kelulusan.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Bebas ke 210 Narapidana

Ada juga warga yang terdaftar pada sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya