Pengiriman 50 Ton Batu Bara Ilegal dari Muara Enim ke Jawa Digagalkan Polisi

Pengiriman 50 Ton Batu Bara Ilegal dari Muara Enim ke Jawa Digagalkan Polisi - GenPI.co SUMSEL
Wadir Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira (2 dari kiri) saat konfrensi pers di Palembang, Senin (28/8/2023). (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

SY ditangkap saat mengangkut 20 ton batu bara ilegal dengan truk warna hijau bernomor polisi BG-9729-IJ.

Saat ini, polisi menitipkan barang bukti tersebut ke pabrik milik PT Semen Baturaja Tbk karena khawatir bisa terbakar.

Kepada polisi, tersangka SY mengaku sudah berulang kali mengirim batu bara ke Cilegon, Cakung, Karawang, dan Bandung dengan upah Rp 850 ribu untuk sekali angkut.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Muara Enim

Sedangkan tersangka L mengaku baru pertama kali mengirimkan batu bara ke Cirebon dengan upah Rp 1,2 juta.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembang terkait dengan siapa yang menyuruh mereka untuk melakukan pengangkutan, pemilik lahan dan penampungan, serta penerima batu bara tersebut," kata Yudha.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Buka Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Muara Enim

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (Antara)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya