GenPI.co Sumsel - Polisi menggagalkan pengiriman 50 ton batu bara ilegal dari kawasan pertambangan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, ke Pulau Jawa.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Senin (28/8).
Puluhan ton batu bara tersebut diangkut oleh 2 tersangka, yaitu SY (35) dan L (50).
BACA JUGA: Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Muara Enim
Para tersangka ditangkap pada hari dan di lokasi yang berbeda atas laporan warga melalui nomor bantuan polisi.
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung menyelidiki tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Buka Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Muara Enim
Kemudian, polisi menangkap tersangka L di Jalan Lintas, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Selasa (15/8).
Saat itu, tersangka L sedang mengangkut 30 ton batu bara ilegal dengan truk berwarna merah bernomor polisi BG-8591-NQ.
BACA JUGA: 3 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS di Muara Enim
Sedangkan, tersangka SY diringkus di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU, pada Kamis (25/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News