Tipu Korbannya Pakai APK Surat Tilang, Pemuda OKI Ditangkap Polisi

Tipu Korbannya Pakai APK Surat Tilang, Pemuda OKI Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Polda Sumsel menangkap pelaku penipuan modus APK surat tilang. (Foto: ANTARA/M. Imam Pramana)

GenPI.co Sumsel - Polda Sumatra Selatan menangkap seorang pelaku penipuan yang mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan surat tilang berupa android package (APK) di Jakarta.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Rabu (26/9).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial ES (23) warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

BACA JUGA:  Polres OKI Tangkap Seorang Pelaku Pembakar Lahan di Jejawi

Pelaku menggunakan modus dengan cara mengirimkan surat tilang melalui pesan WhatsApp kepada korbannya.

Kemudian, pelaku menguras saldo rekening korban yang merupakan warga Palembang berusia 58 tahun senilai Rp 2,3 miliar.

BACA JUGA:  Atasi Karhutla di OKI dan OI, Polda Sumsel Tambah Ratusan Personel

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap handphone korban.

Kemudian, pelaku meretas rekening dan email korban melalui kode one-time password (OTP) yang dikirim melalui SMS.

BACA JUGA:  BPBD Sumsel: Karhutla OKI Sebabkan Kabut Asap di Palembang

"Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking itu menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ, saldo korban terkuras," terang Putu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya