Tipu Korbannya Pakai APK Surat Tilang, Pemuda OKI Ditangkap Polisi

Tipu Korbannya Pakai APK Surat Tilang, Pemuda OKI Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Polda Sumsel menangkap pelaku penipuan modus APK surat tilang. (Foto: ANTARA/M. Imam Pramana)

Kepada polisi, pelaku menguras saldo korban selama tiga hari mulai 30 Mei hingga 1 Juni 2023.

Putu mengungkapkan, pelaku menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban dengan total lebih dari 100 kali transaksi.

ES sendiri memilih korbannya yang memiliki nomor WhatsApp dengan angka depan 0811 secara acak.

BACA JUGA:  Polres OKI Tangkap Seorang Pelaku Pembakar Lahan di Jejawi

Dari situ, pelaku dapat mengetahui jika nomor tersebut memiliki rekening dengan jumlah saldo fantastis.

Putu menduga ES beraksi dengan dibantu oleh rekan-rekannya namun seorang diri saat mengirimkan link APK.

BACA JUGA:  Atasi Karhutla di OKI dan OI, Polda Sumsel Tambah Ratusan Personel

"Kami masih menyelidiki ke mana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya. Itu masih kami cari," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan rekening milik pelaku, 16 dokumen aktivasi log-in mobile banking milik korban, dua handphone, dan satu SIM card.

BACA JUGA:  BPBD Sumsel: Karhutla OKI Sebabkan Kabut Asap di Palembang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya