“Opsetan tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan,” imbaunya.
Hal tersebut dilarang dan dapat dikenakan pidana penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Aturan itu sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BACA JUGA: Imigrasi Muara Enim Razia TKA di PLTU Sumsel 8, Begini Hasilnya
Kemudian PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Lalu, PP Nomor 8 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Pindahkan 9 WBP Merah Mata, Kenapa?
“Jadi kami harap untuk siapapun yang masih memiliki, atau mengetahui adanya penyimpanan untuk segera menyerahkannya ke BKSDA atau aparat kepolisian,” tutupnya. (Ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News