“Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri dan tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Baturaja, OKU, pada hari itu juga atau sesaat setelah peristiwa pembunuhan terjadi,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban, uang tunai dan kayu untuk memukul korban.
“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” tegasnya.
BACA JUGA: Membahayakan Nyawa Manusia, Ratusan Hewan di OKU Divaksin Rabies
Kepada polisi, MS mengaku khilaf saat memukul korban.
Dirinya pun baru mengetahui jika korban meninggal dunia usai ditangkap polisi.
BACA JUGA: Mantan Kadistan OKU Selatan Jadi Tersangka, Kasusnya Astaga
“Saya khilaf pak. Rencananya uang hasil curian akan saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar MS. (Ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News