Belasan Kades di Sumsel Lakukan Korupsi Berjemaah, Kasusnya Ya Ampun

Belasan Kades di Sumsel Lakukan Korupsi Berjemaah, Kasusnya Ya Ampun - GenPI.co SUMSEL
Belasan kepala desa di Sumatera Selatan melakukan korupsi berjemaah, kasusnya ya ampun. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap sebanyak 12 mantan kepala desa di Sumatera Selatan.

Mereka menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan fasilitas olahraga program Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tahun anggaran 2015.

Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Rabu (26/10).

BACA JUGA:  Korupsi Dana Rehabilitasi Hotel di Palembang, Augie Bunyamin Ditahan

Belasan mantan kades itu terdiri dari ZA, HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, mantan kades di Kabupaten Ogan Ilir.

Lalu, FY, IL dan HB, mantan kades di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

BACA JUGA:  Kejari OKU Update Perkembangan Kasus Korupsi Program Serasi

Personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menangkap para tersangka periode Agustus-September 2022.

Penangkapan tersebut setelah polisi mengumpulkan beberapa alat bukti.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi Dana Bansos, Pemkot Palembang Libatkan KPK

Alat bukti itu berupa Persekmenpora 0482 berisi Petunjuk Teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenpora RI pada 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya