Belasan Kades di Sumsel Lakukan Korupsi Berjemaah, Kasusnya Ya Ampun

Belasan Kades di Sumsel Lakukan Korupsi Berjemaah, Kasusnya Ya Ampun - GenPI.co SUMSEL
Belasan kepala desa di Sumatera Selatan melakukan korupsi berjemaah, kasusnya ya ampun. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Mulai dari kelengkapan proposal dan pelaporan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), hingga pelaksanaan pekerjaan pembangunan lapangan.

"Lalu dilakukan pengecekan fisik dan faktanya benar terjadi pengurangan volume fasilitas olahraga yang tidak 100 persen dari apa yang diajukan para tersangka dan tidak sesuai dengan juknis fasilitas olahraga Kemenpora," ungkap Barly. 

Akibat tindakan para tersangka, negara merugi hingga Rp 289,07 juta karena pembangunan di OKI dan Rp 1,049 miliar di Ogan Ilir.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Rehabilitasi Hotel di Palembang, Augie Bunyamin Ditahan

Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dinyatakan P21, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kemudian tersangka dapat diadili di persidangan," pungkasnya. (Ant)

BACA JUGA:  Kejari OKU Update Perkembangan Kasus Korupsi Program Serasi

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya