Karena itu, Ro masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buron.
"Terkait hal itu, kami akan koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menerbitkan status DPO terhadap Ro," tegas Asnath.
Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,6 miliar.
BACA JUGA: Kejari OKU Update Perkembangan Kasus Korupsi Program Serasi
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Sumsel.
Modus para tersangka yaitu membagikan bibit buah tanpa sertifikat dan tanpa label kepada masyarakat di 49 desa di Kabupaten OKU.
BACA JUGA: Kejari OKU: 6 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Menurut Asnath, tersangka melanggar Pasal 30 UU No. 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Dalam aturan tersebut menyatakan, setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau tidak berlabel.
BACA JUGA: Total Rp2,5 Miliar, Aset 2 Mobil Mewah Diselamatkan Kejari OKU
Ironisnya, para tersangka membuat sendiri lalu memberi label dan sertifikat pada setiap bibit tanaman yang dibagikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News