Usai mengisi di SPBU, para tersangka membongkar drum tersebut di kediaman AW.
Kemudian dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
"Petugas membuntuti mobil tersangka dan mendapati minyak tersebut dipindahkan dalam jeriken lalu disimpan sebelum dijual kembali," jelasnya.
BACA JUGA: 4 Pengoplos Solar Ilegal di Palembang Ditangkap Polisi
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau BG-1570-YB, 1 unit mobil Taft Hiline warna hitam F-1299-E dengan tangki modifikasi, 2 jeriken warna biru berisi solar 45 liter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Jo. Pasal 53 Huruf (c) UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI No. 11/2022 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA: Jual 7 Ton Solar Subsidi Ilegal, 3 Warga Muara Enim Diringkus Polisi
Para tersangka pun terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya. (Antara)
BACA JUGA: Polisi Ringkus 3 Penimbun Solar di Lubuklinggau, Lihat Barang Buktinya
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News