Palembang Masuk Zona Merah Praktik Bisnis BBM Oplosan, Kata BPH Migas

Palembang Masuk Zona Merah Praktik Bisnis BBM Oplosan, Kata BPH Migas - GenPI.co SUMSEL
BPH Migas menyebut Kota Palembang, Sumatera Selatan, masuk daerah kategori zona merah praktik bisnis pengolahan BBM oplosan. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

“Sudah jelas sekali kami temukan permainan ini sangat marak di Palembang,” ujarnya.

Tersangka mengoplos solar bersubsidi dengan minyak hasil sulingan ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin yang dicampur bahan tekstil bleaching.

Komposisi minyak oplosan tersebut terdiri dari 6 ton solar subsidi dicampur 20 ton solar sulingan, dan 14 ton minyak campuran bahan bleaching.

BACA JUGA:  Produksi Sampah Palembang 1.180 Ton, Pemkot Tambah 6 Truk Pengangkut

“Dari bahan baku itu kedua tersangka ini mampu memproduksi minyak solar industri oplosan mencapai 10 ton/hari. Semua dijual ke pemesan dengan pasaran normal,” ujarnya.

Dari bisnis tersebut, tersangka ditaksir mendapatkan keuntungan mencapai Rp 180 juta/ton dengan asumsi harga pasaran solar industri Rp 18.000/liter.

BACA JUGA:  Jual Senjata Api Rakitan di Palembang, Panji Ditangkap Polisi

Sedangkan tersangka hanya menggunakan modal sebesar Rp 5.000-5.500 untuk membeli minyak sulingan ilegal dan bahan kimia bleaching.

“Keuntungan tersangka tersebut tentunya tidak masuk ke dalam kas negara melalui pungutan pajak. Lalu belum lagi resiko kerusakan peralatan operasional usaha industri karena menggunakan minyak oplosan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Palembang

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 mobil tangki, 3 mobil truk, 1 tangki mobil, 9 drum berisi solar, 61 tandon berisi solar, 3 unit mesin pompa, 1 mesin penghisap air, 11 karung zat kimia bleaching, dan 15 jeriken air keras cuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya