Palembang Masuk Zona Merah Praktik Bisnis BBM Oplosan, Kata BPH Migas

Palembang Masuk Zona Merah Praktik Bisnis BBM Oplosan, Kata BPH Migas - GenPI.co SUMSEL
BPH Migas menyebut Kota Palembang, Sumatera Selatan, masuk daerah kategori zona merah praktik bisnis pengolahan BBM oplosan. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Seluruh barang bukti yang didapat dari gudang di Jalan Sartibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang tersebut diamankan di Markas Polda Sumsel dan Polsek Kertapati.

Saat ini, polisi menahan DAA dan MK di Markas Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU No. 22/2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 KUHP.

BACA JUGA:  Produksi Sampah Palembang 1.180 Ton, Pemkot Tambah 6 Truk Pengangkut

Kedua tersangka terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Demi memberantas bisnis ilegal tersebut, BPH Migas mendukung penuh Polda Sumsel untuk melakukan penindakan hukum.

BACA JUGA:  Jual Senjata Api Rakitan di Palembang, Panji Ditangkap Polisi

Dalam waktu dekat BPH Migas juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk memperkuat upaya pemberantasan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan mitigasi penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun non subsidi.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Palembang

“Kami sudah menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, begitupun Sumatera Selatan nantinya segera dilakukan supaya lebih leluasa memantau aktivitas hilir migas,” ujarnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya