GenPI.co Sumsel - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan turap Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, divonis penjara selama 4,5 tahun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sahlan Effendi membacakan amar putusan tersebut di Palembang, Selasa (17/1).
Terdakwa merupakan manajer perusahaan kontraktor PT IS untuk proyek pembangunan turap RS Kusta dr. Rivai Abdullah bernama Mujib Anwar (MA).
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin
Selain divonis penjara selama 4,5 tahun, terdakwa juga didenda Rp 150 juta subsider penjara selama 2 bulan.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayarkan uang pengganti sebesar Rp 10 juta.
BACA JUGA: Mantan Kades di OKU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Terdakwa wajib membayarkan uang pengganti sebulan sesudah putusan pengadilan mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika tidak dapat mengganti, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI: 4 Orang Jadi Tersangka
Bila masih tidak mencukup, terdakwa akan dikenakan masa tahanan penjara selama 1 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News