Hukuman tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang didapat hakim selama persidangan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata hakim.
Vonis tersebut sesuai Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin
Dalam proyek turap rumah sakit di Mariana, Banyuasin, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya.
Sehingga volume pembangunan turap penahan air sungai tersebut berkurang.
BACA JUGA: Mantan Kades di OKU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar dari kontrak pembangunan sebesar Rp 12 miliar yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan pada 2017.
“Dengan ini memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tutup hakim. (Antara)
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI: 4 Orang Jadi Tersangka
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News