Ketiga tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kabupaten Banyuasin, Zainuddin.
Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), DPTPH Kabupaten Banyuasin, Sarjono.
Terakhir, konsultan pembangunan dalam Program Serasi di Kabupaten Banyuasin pada 2019, Ateng Kurnia.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin
Jaksa menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Senin, 12 Desember 2022.
Penetapan tersebut dilakukan setelah jaksa mendapatkan cukup bukti yang diperkuat keterangan saksi dan ahli.
BACA JUGA: Kejari OKU Update Perkembangan Kasus Korupsi Program Serasi
Kabupaten Sendiri merupakan 1 dari 8 kabupaten di Sumsel yang melaksanakan Program Serasi dari Kementan RI.
Serasi merupakan program untuk meningkatkan hasil produksi di daerah setempat.
BACA JUGA: Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel
Kemudian DPTPH Banyuasin mendapatkan bagian dana sebesar Rp 335 miliar dari Kementan RI menggunakan APBN 2019.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News