4 Pejabat Kementan Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi Program Serasi

4 Pejabat Kementan Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi Program Serasi - GenPI.co SUMSEL
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohd Radyan. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Dari hasil penyidikan, para tersangka melakukan penyimpangan dalam pemanfaatan anggaran.

Karena itu, anggaran tidak terserap utuh ke para kelompok tani di Banyuasin.

Para tersangka diduga membuat laporan fiktif dalam penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan laporan pembukaan lahan rawa menjadi areal pertanian di Banyuasin.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin

"Kemudian tersangka ini juga melakukan penggelembungan (mark up) anggaran pengadaan mesin pompa yang diswakelolakan kepada 86 gapoktan petani setempat," kata dia.

Hingga kini, para tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Pakjo Palembang.

BACA JUGA:  Kejari OKU Update Perkembangan Kasus Korupsi Program Serasi

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pidana subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

BACA JUGA:  Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya