Fokus Jadi Bacaleg, Iskandar Mundur Sebagai Bupati OKI

Fokus Jadi Bacaleg, Iskandar Mundur Sebagai Bupati OKI - GenPI.co SUMSEL
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar. (Foto: Antara/HO/ist)

GenPI.co Sumsel - Iskandar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Keputusannya tersebut diumumkan Iskandar di depan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKI, Kamis (25/5).

Iskandar menyebut jika keputusannya tersebut merupakan bentuk kepatuhannya terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:  Pemkab OKI Patenkan Biduk Kajang Hingga Kerupuk Kemplang

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten OKI, Abdiyanto Fikri di Kayu Agung, Kamis.

BACA JUGA:  Perbaiki Jalan Rusak, Dinas PUPR OKI Ajak Perusahaan Swasta

"Sebagaimana diatur dalam perundangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur," ujar Abdiyanto.

Iskandar sendiri memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2024.

BACA JUGA:  Angka Kemiskinan di OKI Terus Turun Selama 3 Tahun Terakhir

Sedangkan masa jabatan bupati OKI periode 2019-2024 itu akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya