Warga Sumsel Diminta Tak Takut Lapor Pelanggaran Pemilu 2024

Warga Sumsel Diminta Tak Takut Lapor Pelanggaran Pemilu 2024 - GenPI.co SUMSEL
Peserta penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu 2024 di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

Kemudian, harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASB, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

”Apabila para bacaleg yang sudah mendaftarkan diri, namun warga mengetahui bacalaeg itu tidak memenuhi persyaratan maka dari itu kami meminta warga segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Sumsel,” ujarnya.

Warga yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu sebelumnya atau daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) saat ini, masih dapat diakomodasi dalam DPSHP akhir.

BACA JUGA:  Proses Penunjukan Penetapan DCS Bacaleg Pemilu 2024 di OKU Mulai Berjalan

“Apabila masyarakat yang namanya belum tercantum pada DPS tersebut untuk segera melapor baik ke Bawaslu maupun KPU di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

“Dengan adanya partisipasi masyarakat dengan ikut andil dalam pengawasan maka akan memperkecil upaya adanya tindak kecurangan pada tahapan pemilu 2024,” lanjut Yenli. (Antara)

BACA JUGA:  KPU Sumsel: Bacaleg Mantan Narapidana Bisa Ikut Pemilu 2024

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya