Menurutnya, tujuan utama dari program tersebut yaitu memberikan pertolongan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pihaknya sendiri sudah menggelontorkan dana sekitar Rp 631 juta atau sekitar 51,91 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp 1,2 miliar untuk memberikan bantuan hukum secara gratis pada semester pertama 2023.
Sedangkan 13 OBH yang memberikan bantuan hukum gratis meliputi Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, YLBHI LBH Palembang, YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya.
BACA JUGA: 32 WBP Dapat Remisi Waisak dari 10 Lapas dan Rutan di Sumsel
Selanjutnya, LBH Sumsel, LBH Lahat, LBH PERADI Palembang, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda.
Lalu, Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enim, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, Yayasan LBH APIK Sumsel, LBH Sumsel Cabang Pagar Alam, dan Yayasan LBH IKADIN Sumsel.
BACA JUGA: Warga Sumsel Diminta Tak Takut Lapor Pelanggaran Pemilu 2024
Ilham menegaskan jika para OBH bertanggung jawab terhadap penyerapan anggaran terkait bantuan hukum.
Mereka pun dilarang untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum yang perkaranya sedang ditangani.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Khusus Waisak ke 32 Narapidana
“Apabila ditemukan OBH meminta pembayaran dari masyarakat yang didampingi, Tim Panwasda tidak segan meminta pertanggungjawaban yang akan dilaporkan ke Panwaspus, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional,” tegasnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News