233 Bantuan Hukum Gratis Diberikan ke Warga Miskin di Sumsel

233 Bantuan Hukum Gratis Diberikan ke Warga Miskin di Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan, Ilham Djaya. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/23)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 233 bantuan hukum secara gratis diberikan kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum di Sumatera Selatan sejak Januari-Juni 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan, Ilham Djaya di Palembang, Senin (5/6).

“Pemberian bantuan hukum tersebut melalui 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sumsel yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  32 WBP Dapat Remisi Waisak dari 10 Lapas dan Rutan di Sumsel

Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel akan terus mendorong program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Pihaknya memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat melalui 13 OBH tersebut.

BACA JUGA:  Warga Sumsel Diminta Tak Takut Lapor Pelanggaran Pemilu 2024

“Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi,” katanya.

Program bantuan hukum gratis sendiri merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Khusus Waisak ke 32 Narapidana

“Bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya