Polisi Tangkap Perampok Gaji Karyawan Perusahaan Sawit di OKU

Polisi Tangkap Perampok Gaji Karyawan Perusahaan Sawit di OKU - GenPI.co SUMSEL
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan, Kompol Agus Prihadinika. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap salah satu anggota kawanan perampok gaji karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatra Selatan senilai Rp 591,4 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Jumat (28/7).

Tersangka kasus perampokan tersebut merupakan seorang pria bernama Jeffry Andi (34).

BACA JUGA:  Rampok Gaji Karyawan di OKU, Erwin Ditangkap Polisi

Unit 4 Subdit III Jatanras menangkap tersangka Ja saat sedang berada di Bundaran Jakabaring Sport, Palembang.

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut, dan pelaku membenarkan telah melakukan pencurian uang gaji karyawan perusahaan tersebut," katanya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Perampok Rumah Mewah Milik Pengusaha di Palembang

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah jam tangan merek Seiko warna biru yang diduga dari hasil kejahatan.

Dengan demikian, saat ini polisi sudah menangkap empat anggota kawanan perampok tersebut.

BACA JUGA:  Bunuh Pasutri di Banyuasin, Perampok Sadis Tewas Ditembak Polisi

Sebelumnya, polisi sudah menangkap tiga tersangka yaitu Ewn alias raden, Hsn, dan AM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya