Kemudian, Erwin dan kawan-kawannya beraksi saat korban tiba di SPBU.
"Hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan rekaman sejumlah CCTV, salah satunya yang ada di SPBU dan keterangan tersangka Erw kepada penyidik," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah bernomor polisi BG-1427-AT.
BACA JUGA: Rampok Gaji Karyawan di OKU, Erwin Ditangkap Polisi
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel warna biru milik tersangka yang diduga hasil dari kejahatan.
Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun. (Antara)
BACA JUGA: Polisi Tangkap Perampok Rumah Mewah Milik Pengusaha di Palembang
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News