Dodi Reza Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah Proyek PUPR Muba

Dodi Reza Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah Proyek PUPR Muba - GenPI.co SUMSEL
Terdakwa yang juga mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2017-2021 Dodi Reza Alex memberikan kesaksian saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, bersama dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori selaku mantan Kepala Dinas PUPR Muba dan Eddi Umari mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba, Kamis (9/6/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

“Ya, persentase 10 persen itu masih berlaku, informasi saya dapatkan dari Badruzzaman,” katanya.

“Badruzzaman ini berstatus sebagai Staf Ahli Bupati yang memanggil saya setelah saya bertemu dengan Pak Dodi Reza,” lanjutnya.

Setelah itu, beberapa kali Badruzzaman meminta uang kepada Herman atas nama perintah dari Bupati.

BACA JUGA:  Diduga Terima Suap Rp2,6 Miliar, Mantan Bupati Muba Bantah Keras

Terakhir Herman memberikan pada Januari 2021 senilai Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, dan Maret 2021 sekitar Rp300 juta.

Masing-masing pemberian uang itu berasal dari kontraktor pembangunan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba 2021 atas nama Suhandy, terdakwa kasus dugaan suap ini.

BACA JUGA:  Eks Kabid SDA PUPR Ditanya Hakim Terkait Suap Mantan Bupati Muba

“Saya informasikan kepada Eddi Umari (Kabid SDA/PPK) untuk menyiapkan uang yang dimintakan Badruzzaman ke Suhandy,” ujarnya.

“Setelah diterima, menyuruh Irfan (Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan) mengantarkan uang tersebut ke Badruzzaman, maksudnya untuk bupati,” tambahnya.

BACA JUGA:  Divonis 2 Tahun, Terdakwa Suap Bupati Muba: Masih Pikir-pikir

Namun Herman mengaku tak pernah menanyakan langsung ke Dodi perihal sudah atau belum diterimanya uang dari Badruzzaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya