GenPI.co Sumsel - Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, DN, tersangka kasus dugaan gunting jari bayi dibebaskan polisi dengan sistem keadilan restoratif.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Senin (13/2).
“Ya karena kasus sudah selesai melalui keadilan restoratif merujuk Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 (tersangka dibebaskan),” tuturnya.
BACA JUGA: Gunting Jari Bayi, Perawat di Palembang Terancam Penjara 5 Tahun
Polisi sempat menahan DN di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2) pukul 13.00 WIB.
DN ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Ada Kasus Jari Bayi Terpotong, Rumah Sakit di Palembang Bakal Dievaluasi
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menjerat DN dengan Pasal 360 Ayat (1) KUHP).
Sebelumnya, polisi sudah mengantongi keterangan saksi dan barang bukti, yaitu hasil visum korban, pakaian korban, dan gunting medis yang digunakan perawat DN.
BACA JUGA: Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Jadi Tersangka
Penyelesaian kasus dengan sistem keadilan restoratif usai tersangka dan orang tua korban sepakat berdamai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News