Tersangka Gunting Jari Bayi di Palembang Dibebaskan Polisi

Tersangka Gunting Jari Bayi di Palembang Dibebaskan Polisi - GenPI.co SUMSEL
Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, DN, tersangka kasus dugaan gunting jari bayi dibebaskan polisi dengan sistem keadilan restoratif. (Foto: ANTARA/M. Riezko Bima Elko P)

Kedua belah pihak menandatangani akta kesepakatan perdamaian tersebut di Mapolrestabes Palembang, Senin siang.

Penandatanganan tersebut juga dihadiri perwakilan RS Muhammadiyah, Dinas Kesehatan, Dinas sosial, tokoh masyarakat Kota Palembang.

Ayah korban, Suparman (39) mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, wartawan, pegiat media sosial, praktisi hukum yang telah peduli dengan peristiwa yang dialami putrinya.

BACA JUGA:  Gunting Jari Bayi, Perawat di Palembang Terancam Penjara 5 Tahun

Sedangkan jari kelingking tangan kiri bayi berusia 8 bulan tergunting saat DN hendak melepas perban infus, Jumat (3/2).

Saat ini, kondisi putrinya mulai pulih usai menjalani operasi di RS Muhammadiyah.

BACA JUGA:  Ada Kasus Jari Bayi Terpotong, Rumah Sakit di Palembang Bakal Dievaluasi

Suparman pun berharap tidak ada korban lain yang mengalami peristiwa serupa dengan putrinya.

"Terimakasih atas perhatian semuanya,” kata dia, didampingi penasihat hukumnya, Tities Rachmawati. (Antara)

BACA JUGA:  Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Jadi Tersangka

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya