GenPI.co Sumsel - Kesadaran warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, dalam membayar pajak dinilai makin meningkat setiap tahunnya.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan di Palembang, Rabu (31/5).
Meningkatnya kesadaran warga Palembang itu dibuktikan dengan terkumpulnya pajak restoran yang mencapai 45,25 persen dari target 41,6 persen pada Mei 2023.
BACA JUGA: Daftar 3 Penyumbang Terbesar Potensi Pajak PAD Palembang
”Tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak yang terus meningkat setiap tahunnya, karena pengumpulan pajak restoran telah melebihi target 45,25 persen dari 41,6 persen,” jelas Herly.
Setidaknya, ada 3 potensi pajak yang masuk ke dalam 3 besar sumber pendapatan Kota Palembang pada 24 Mei 2023.
BACA JUGA: Kapal 7 GT Dapat Pemutihan Pajak dan Penghapusan BBNKB
Pertama, pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) senilai Rp 98,3 miliar atau 39,33 persen dari target Rp 250 miliar.
Kedua, pajak restoran senilai Rp 88,3 miliar atau 45,25 persen dari target Rp 195 miliar.
BACA JUGA: Wow! Penerimaan Pajak Kendaraan di Sumsel Naik 600 Persen
Ketiga, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp 69,7 miliar atau 22,22 persen dari target.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News